Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Faktor-faktor Forensik Digital Dibutuhkan Saat Sekarang

Posting Komentar

Faktor Utama Digital Forensik


Digital forensik sebaiknya mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan komputer, agar digital forensik selalu updated, tidak ketinggalan zaman. Untuk tumbuh-kembangnya digital forensik dapat berjalan dengan baik seperti yang diharapkan, maka beberapa faktor yang mempengaruhinya harus juga ikut didesain untuk mendukung digital forensik.

Secara umum ada 4 faktor utama yang mempengaruhi perkembangan digital forensik, yaitu :

1. Manajemen 

    Yang paling utama dari semua faktor tersebut adalah manajemen. Dalam hal ini, manajemen berkaitan dengan pimpinan perusahaan atau lembaga penegak hukum. Dibutuhkan pimpinan yang memiliki keinginan kuat untuk memajukan digital forensik di tempatnya masing-masing. Tidak hanya sekedar retorika, namun semua hal yang dibutuhkan di dalam perkembangan digital forensik seperti penyiapan kualitas sumber daya manusia dan pengadaan hardware/software yang sering berbiaya mahal dapat diimplementasikan. 

Manajemen memegang peranan penting yang kedua dikarenakan dengan manajemen yang baiklah, seorang forensic analyst dapat lebih fokus dan memaksimalkan kemampuannya untuk melakukan pemeriksaan dan analisa digital forensik. Jika manajemen yang ada tidak mendukung, maka hal ini akan menyulitkan seorang forensic analyst untuk mengembangkan kemampuan dan potensi dirinya di bidang digital forensik. Misalnya untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang bersifat professional certification yang mahal di mana hal ini tidak didukung oleh manajemen, maka forensic analyst akan mendapatkan kesulitan, atau bahkan tidak dapat mengikuti pelatihan tersebut.

 Jika ini terjadi, maka amat disayangkan, karena ujung tombak dari digital forensik itu adalah sumber daya manusianya yang harus selalu meng- update dirinya dengan kemajuan dan perkembangan teknologi komputer. Hal yang sama ketika membahas hardware/software yang lumayan mahal untuk kegiatan pemeriksaan dan analisa digital forensik. Jika ini juga tidak didukung oleh manajemen, artinya forensic analyst terpaksa menggunakan hardware/software seadanya atau bahkan ketinggalan zaman, maka hasil pemeriksaan dan analisa bisa dipastikan tidak dapat maksimal (tidak efektif) dan berjalan lebih lambat (tidak efisien).

Berdasarkan penjelasan di atas, berkembangnya kemampuan digital forensik tidak terlepas dari peranan manajemen yang mengatur dan menyediakan pelatihan/pendidikan dan hardware/software yang memadai dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi komputer. Di samping itu, manajemen juga sebaiknya memiliki perencanaan strategis untuk perkembangan digital forensik ke depannya, misalnya perencanaan tahunan, 5 tahun dan 10 tahun, sehingga digital forensik yang dipimpinnya senantiasa dapat mengikuti perkembangan zaman. Di dalam perencanaan tersebut, manajemen sudah bisa memprediksi apa yang terjadi ke depannya, dan apa yang harus dilakukan untuk menyikapi perkembangan tersebut dengan meningkatkan atau melakukan perubahan sumber daya yang ada.

2. Prosedur 

    Faktor penting yang kedua adalah prosedur pemeriksaan dan analisa digital forensik yang mengikuti dan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar dan guidelines (petunjuk) internasional, misalnya Good Practice Guide for Computer-Based Electronic Evidence, yang dikeluarkan oleh ACPO (Association of Chief Police Officers) yang bekerjasama dengan 7Safe dan Forensic Examination of Digital Evidence: Guide for Law Enforcement, yang dikeluarkan oleh National Institute of Justice yang berada di bawah US Department of Justice. 

Pentingnya prosedur yang dibakukan ke dalam Standard Operating Procedure (SOP) adalah untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dan analisa barang bukti elektronik dan digital sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar digital forensik secara internasional sehingga output pemeriksaan yang berupa temuan-temuan digital dapat diterima sebagai alat bukti hukum yang syah di persidangangan. Jangan sampai pemeriksaan dan analisa sudah dilaksanakan dan memakan waktu yang cukup lama, namun ternyata temuan digital yang dihasilkan tidak dapat diterima oleh majelis hakim di persidangan dikarenakan tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar tersebut. Prosedur ini juga berkaitan dengan Undang-Undang yang berlaku di suatu negara, misalnya di Indonesia, ada Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di dalam Undang-Undang ini dijelaskan dalam pasal 5 bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang syah, namun juga dijelaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Di pasal 6 juga dijelaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Prosedur yang diterapkan di bidang digital forensik oleh forensic analyst di Indonesia juga seharusnya mengikuti ketentuan di Undang-Undang ini yang Pendahuluan Digital Forensik 19 mensyaratkan bahwa data digital yang menjadi barang bukti digital yang berasal dari barang bukti elektronik harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. 

Jadi menurut Undang-Undang ini, ada 4 (empat) syarat untuk diterimanya data digital sebagai alat bukti hukum yang syah,
yaitu : 

1) Dapat diakses 
2) Dapat ditampilkan 
3) Dijamin keutuhannya 
4) Dapat dipertanggungjawabkan Prosedur dari SOP digital forensik yang dijalankan di Indonesia haruslah dapat memenuhi keempat syarat tersebut untuk data digital yang dihasilkannya.

3. Sumber daya manusia 

     Ada filosofi lama yang senantiasa cocok dengan perkembangan zaman, yaitu ‘THE MAN BEHIND THE GUN’. Artinya sumber daya manusia didahulukan dibandingkan dengan peralatan atau persenjataannya. Peralatan yang canggih, misalnya komputer digital forensik yang lengkap tidak akan berarti atau banyak manfaatnya jika petugasnya tidak mampu dan menguasai peralatn itu dengan baik, sehingga jadilah peralatan yang canggih dan mahal tersebut menjadi sia-sia. Sebaliknya dengan peralatan yang cukup dan terbatas, namun jika itu digawangi oleh petugas yang professional dan memiliki kompetensi yang tinggi, maka peralatan tersebut dapat berdaya guna lebih maksimal dibandingkan yang pertama. Untuk mendapatkan kualitas sumber daya manusia yang professional, maka petugas tersebut harus mendapatkan pelatihan-pelatihan (yang bersifat professional certification seperti yang dijelaskan sebelumnya) yang selalu kontinu di bidang digital forensik, atau bahkan mengambil pendidikan formal di bidang ilmu komputer, teknologi informasi atau digital forensik, baik di strata satu (S1), maupun pasca sarjana (S2 dan S3). 

Diharapkan melalui pelatihan-pelatihan professional certification dan pendidikan-pendidikan formal tersebut, petugas tersebut memiliki kompetensi dan professional yang jelas untuk menjadi seorang forensic analyst yang dapat diandalkan. Ketika di Pendahuluan Digital Forensik 20 dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti elektronik mengalami kendala atau permasalahan, maka ia dapat menjelaskannya secara ilmiah dan mencari solusi untuk mengatasinya dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Arti yang lain adalah seorang forensic analyst tidak hanya sekadar operator hardware/software, namun ia memiliki posisi lebih dari itu. Ia menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang digital forensik, baik secara teori dan praktis, sehingga ketika nanti ia diminta untuk mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan dan analisa di depan pengadilan, ia mampu melakukannya dengan baik.

4. Hardware/software 

     Hardware/software merupakan alat yang dibutuhkan oleh forensic analyst dan investigator dalam melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan menganalisa barang bukti elektronik/digital. Jika hardware/software yang digunakan adalah versi yang terkini dan sesuai dengan peruntukannya, maka hasil pemeriksaan dan analisa dapat lebih maksimal, apalagi kalau itu digunakan oleh petugas yang professional dan lebih terlatih (well-trained dan well-educated). Untuk itu, seorang forensic analyst sebaiknya tidak tergantung pada hardware/software tertentu, karena jika itu dilakukan, kemudian hardware/software tersebut terdapat masalah, maka dapat dipastikan forensic analyst tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk memeriksa dan menganalisa barang bukti elektronik/digital. Ada filosofi teknis yang berkaitan dengan hardware/software, yaitu ‘NO SYSTEM IS PERFECT’, artinya tidak ada sistem, dalam hal ini adalah hardware/software yang sempurna. 

Semua aplikasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, oleh karena itu forensic analyst dan investigator sebaiknya memiliki banyak aplikasi yang dapat digunakan untuk pemeriksaan dan analisa. Jika pada aplikasi yang satu, ia tidak mendapatkan hasil yang diinginkan, maka ia bisa mencoba menggunakan aplikasi yang lain hingga mendapatkan data digital yang diharapkan. Untuk itu, forensic analyst dan investigator seharusnya memiliki aplikasi-aplikasi yang berjalan di platform yang berbeda, misalnya sistem operasi Microsoft Windows dan Linux (misalnya distro Ubuntu). Pada beberapa hal, forensic analyst dan investigator dapat menggunakan aplikasi-aplikasi digital forensik yang berbasis Windows, namun pada beberapa kesempatan yang lain, ia seharusnya juga mampu menggunakan aplikasi-aplikasi forensik yang berbasis Linux. Masing-masing platform memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, sehingga berefek kepada aplikasi-aplikasi yang dipakai.


Tag : Digital forensik, Digital Forensik Adalah, Digital Forensik Indonesia, Digital Forensik PDF, Digital Forensik Software, hubungan digital forensik dengan keamanan data dan jaringan, Kursuk Digital Forensik
Muhafizhin C.STMI
Personal Development Expert

Related Posts

Posting Komentar