Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Proses Investigasi Forensik Digital Polri Dan PNS

Posting Komentar

Cara Polisi Dan PNS Melakukan Investigasi



Undang-Undang ITE juga memuat hal-hal yang berkaitan dengan investigasi agar tahapan-tahapan investigasi yang dilakukan dapat diterima secara hukum, sehingga produk yang dihasilkan seperti bukti digital yang berasal dari barang bukti elektronik juga dapat diterima secara hukum. Beberapa hal mengenai investigasi yang diatur di dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut : 

1. Penyidikan. 

Yang diizinkan secara hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik yang diatur di dalam Undang- Undang ini adalah penyidik Polri dan PNS yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang tersebut. Hal ini disebutkan di dalam pasal 43 ayat (1). Di pasal 43 ayat (2) juga menjelaskan bahwa proses penyidikan di bidang tersebut haruslah memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data. 

Ini artinya keempat poin ini haruslah tetap diperhatikan selama proses penyidikan berlangsung. Jangan sampai proses penyidikan yang dilakukan malah membuat pelayanan publik menjadi terganggu atau sesuatu/informasi yang menyangkut privasi seseorang menjadi terbuka dan membuat malu orang tersebut. Di samping itu keutuhan data selama proses penyidikan memang harus diutamakan, sejak dimulai dari proses akuisisi hingga selesainya proses analisa yang menghasilkan bukti digital. Keutuhan image file dan bukti digital ini harus dapat ditunjukkan dengan nilai hash MD5 atau SHA1 dan time stamps-nya. Untuk mendapatkan nilai hash ini, dapat digunakan aplikasi-aplikasi, baik yang berbasis Windows seperti HashClac, maupun yang berbasis Linux, seperti md5sum.

2. Penggeledahan dan penyitaan 

Di pasal 43 ayat (3) disebutkan bahwa penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat. 


3. Penangkapan dan penahanan 

Di pasal 43 ayat (6) juga dijelaskan bahwa dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Terima Kasih Telah Berkunjung - Proses Investigasi Forensik Digital Polri Dan PNS
Muhafizhin C.STMI
Personal Development Expert

Related Posts

Posting Komentar